Tentang PKPU
Dimulai pada pertengahan tahun 1997 negara-negara ASEAN terpuruk oleh
krisis ekonomi regional yang disebabkan oleh depresiasi mata uangnya
terhadap dollar Amerika. Indonesia merupakan yang terparah diantara
semua negara di Asia. Krisis tersebut sudah merambah ke berbagai bidang,
seperti politik, moral, pendidikan, sains-tek, budaya, dan religi.
Pendekatan multidisipliner untuk menangani krisis masih sangat kurang,
mungkin karena egoisme sektoral yang kuat. Menyikapi krisis yang
berkembang sejumlah anak bangsa dengan ketetapan hati yang kuat
bergandeng tangan dan bergerak menyumbangkan tenaga dan fikirannya
melakukan aksi sosial di beberapa penjuru tanah air.
Menindak lanjuti aksinya, mereka kemudian menggagas entitas kepedulian
publik yang bisa bergerak secara sistematis. Maka pada 10 Desember 1999
lahirlah lembaga swadaya masyarakat yang bernama Pos Keadilan Peduli
Ummat (PKPU) dengan badan hukum yayasan. PKPU menisbahkan dirinya
sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial.
Pada 8 Oktober 2001, berdasarkan SK. Menteri Agama No 441 PKPU telah
ditetapkan sekaligus dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional
(LAZNAS). Hal itu membuktikan bahwa kepercayaan masyarakat kepada PKPU
semakin besar.
Seiring dengan meluasnya jangkauan kegiatan sosial yang terus
disalurkan ke berbagai lapisan masyarakat di seluruh penjuru Indonesia
serta besarnya dorongan masyarakat luas untuk bekerjasama dalam
memberdayakan bangsa, maka pada tahun 2004, PKPU bertekad untuk
membangun kemandirian rakyat Indonesia dengan memperluas lingkup
kerjanya sebagai Lembaga Kemanusiaan Nasional.
Kiprah PKPU sebagai pegiat kemanusiaan terukir jelas dalam
partisipasinya berdampingan dengan NGO internasional dari manca negara
mengatasi keadaan darurat tanggap bencana serta fase pembangunan kembali
bencana-bencana besar yang menimpa tanah air kita seperti gempa bumi
dan tsunami di Aceh, Yogyakarta, dan beberapa peristiwa lainnya.
Sebagai lembaga yang semakin kokoh dalam menangani isu-isu kemanusiaan
global maka tuntutan standarisasi kerja serta pengembangan program telah
mencambuk PKPU untuk mengedepankan peningkatan mutu program dan layanan
dengan menghasilkan kontribusi yang solutif bagi masyarakat. Tuntutan
tersebut dijawab dengan diterimanya PKPU sebagai ”NGO in Special
Consultative Status with the Economic and Social Council of the United
Nations” pada 21 Juli 2008, yang menuntut akuntabilitas kinerja
kemanusiaan secara periodik sebagai konsekuensi status yang disandang.
Kemudian pada tahun 2010, PKPU juga telah resmi terdaftar sebagai
Organisasi Sosial Nasional berdasarkan keputusan Menteri Sosial RI No
08/Huk/2010.
Aktivitas Lembaga
Pengumpulan Dana dan Bantuan Masyarakat1. Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Wakaf serta dana CSR Perusahaan
2. Dana Khusus bencana kemanusiaan
3. Pakaian, bahan makanan (sembako) dan obat-obatan.
4. Dana Hewan Kurban
Misi Penyelamatan Kemanusiaan
1. Daerah-daerah Bencana Alam dan Kemanusiaan
2. Daerah kritis dan minus
Rehabilitasi Kemanusiaan
1. Rehabilitasi fasilitas kesehatan dan air bersih
2. Rehabilitasi fasilitas pendidikan
3. Rehabilitasi fasilitas ibadah
4. Rehabilitasi fasilitas ekonomi
Pembangunan Masyarakat
1. Pemberdayaan ekonomi umat
2. Pendidikan alternatif
3. Pembangunan pelayanan kesehatan mandiri
4. Distribusi hewan kurban
Keseluruhan aktivitas tersebut kami dedikasikan pada umat dan rakyat Indonesia untuk bersama
" Menggugah Nurani Menebar Peduli "
Menggugah Nurani siapa saja, dimana saja dan kapan saja untuk Peduli pada nasib sesama dalam amal ibadah yang nyata, "karena yang terbaik diantara kita adalah yang paling besar kontribusinya terhadap sesama".
" Menggugah Nurani Menebar Peduli "
Menggugah Nurani siapa saja, dimana saja dan kapan saja untuk Peduli pada nasib sesama dalam amal ibadah yang nyata, "karena yang terbaik diantara kita adalah yang paling besar kontribusinya terhadap sesama".
Aspek Legal
- Yayasan LAZNAS PKPU No. 441 Th. 2001
- UN REGISTER
- ORSOSNAS
- SK MENTERI KEUANGAN No. 177/PMK.04/2009
- AKTA
CSR Management
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility
adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya)
perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen,
karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek
operasional perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar